Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (kedua dari kanan) menangis dipelukan orang tuanya dan terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd (kiri) sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/11/2014). Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa pembunuh Ade Sara itu, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dengan hukuman pidana kurungan seumur hidup.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024