Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Agus Kusnadi (kiri), dan Direktur Intelijen dan Penyidikan Yuli Kristiyono, menunjukkan barang bukti jaringan kasus penipuan pajak. Barang-barang bukti itu dipertunjukkan polisi di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 10 orang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif. Para tersangka kasus penipuan pajak itu terdiri atas empat jaringan yang berada di wilayah Cibinong, Ciputat, dan Cengkareng. Dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp41 miliar, sedangkan dua lainnya saat ini dalam pengembangan kasus.