JAKARTA-- PT Asabri (Persero), BUMN asuransi khusus TNI dan Polri, siap membayarkan santunan kematian untuk para prajurit yang tewas dalam kecelakaan jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdanakusuma, kemarin senilai minimal Rp490 juta.
Adam Damiri, Direktur Utama Asabri, mengatakan setiap anggota prajurit TNI yang dinyatakan gugur atau tewas dalam rangka tugas maupun latihan akan mendapatkan santunan risiko kematian khusus (RKK) senilai Rp70 juta per orang.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pernyataan gugur tersebut, lanjutnya, harus dinyatakan melalui surat keputusan Panglima TNI.
"Jika situasinya seperti ini, kami yang akan jemput bola. Kalau tunggu surat keputusan Panglima TNI bisa lama. Kalau memang iya [dinyatakan gugur], besok [hari ini] bisa langsung dibayarkan. Sekarang masih konsultasi," ujarnya.
Dalam kecelakaan pesawat Fokker 27 di kompleks perumahan Rajawali Halim Perdanakusuma, terdapat tujuh peserta Asabri yang menjadi korban. Selain itu, terdapat tiga penumpang lainnya yang menjadi korban jiwa dan merupakan penduduk sipil.
Selain prajurit, ujarnya, pihaknya juga siap menyediakan santunan bagi keluarga, termasuk jika ada anak-anak para prajurit peserta Asabri, yang ikut tewas dalam kecelakaan.
Hanya saja, lanjutnya, keluarga hanya mendapatkan santunan biaya pemakaman masing-masing senilai Rp12 juta untuk istri dan Rp2 juta untuk anak.
"Nilai santunan tersebut sama untuk setiap jenjang jabatan, apapun jabatannya. Bagi kami, pelayanan jadi utama," katanya.