Esposin, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga tersangka Firza Husein (FH) mengirimkan percakapan dan foto mesum melalui telepon selular kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Saksi ahli berpendapat ada dua hubungan transmisi dari dua telepon selular milik FH dan HRS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Berdasarkan hal itu, Argo menyatakan polisii memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza sebagai tersangka ditambah bukti lainnya. Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga bekerja sama dengan operator seluler guna memastikan pemilik nomor telepon seluler dan mengidentifikasi isi percakapan berkonten pornografi itu.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq pada Selasa (16/5/2017) malam. Baca juga: Kasus Chat Mesum, Firza Husein Jadi Tersangka.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Argo juga menyinggung soal status Rizieq yang masih sebagai saksi dan berada di luar Indonesia setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga memburu orang yang diduga menyebarkan percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.