Esposin, JAKARTA — Firli Bahuri bukan pimpinan KPK pertama yang berurusan dengan hukum.
Sebelum purnawirawan jenderal polisi itu, tiga pimpinan KPK sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Bahkan salah satunya dihukum penjara 18 tahun.
Berikut dokumentasi Esposin tentang pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum, seperti diunggah kembali, Kamis (23/11/2023).
1. Antasari Azhar
Antasari Azhar adalah pimpinan KPK pertama yang terjerat kasus hukum.Antasari yang menjabat Ketua KPK dari tahun 2007 hingga 2009 itu divonis pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari divonis pada 2009 silam namun menjalani bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah menjalani dua pertiga masa kurungannya.
2. Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah
Tak lama setelah Antasari Azhar dihukum penjara, dua koleganya yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah juga tersangkut kasus pidana.Bibit dan Chandra dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK dan dituduh menerima suap dalam penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Saat kasus itu merebak muncul istilah Cicak vs Buaya, buntut dari perseteruan antara KPK dan Polri dalam penanganan perkara korupsi di Korp Lalu Lintas Polri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Oktober 2010 akhirnya mengeluarkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai deponering (penyampingan perkara demi kepentingan umum) keduanya.
Kejagung pun akhirnya tidak melanjutkan perkara Bibit-Chandra yang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
3. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Kasus Cicak vs Buaya jilid dua terjadi pada era kepemimpinan KPK Abraham Samad pada 2011-2015.KPK berseteru dengan Polri seusai penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Padahal saat itu Budi Gunawan yang kini menjabat Kepala BIN jadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR.
Budi Gunawan menggugat status tersangka ke pengadilan dan menang.
Tak lama setelah itu Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda.
Abraham Samad ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi sedangkan Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sempat dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi.
Namun setelah mendapat protes keras dari publik akhirnya kasus Abraham dan Bambang juga dikesampingkan atau deponering oleh Kejagung pada 2016.