Esposin, JAKARTA — Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memang belum ditahan Polda setelah berstatus tersangka namun ia dilarang lagi masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
KPK mencabut akses masuk Firli Bahuri ke bekas kantornya menyusul keputusan presiden (keppres) yang memberhentikan sementara dirinya dari jabatan Ketua KPK.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi sekaligus memiliki konsekuensi terhadap status kepegawaian Firli di lembaga antirasuah.
"Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," ujarnya pada konferensi pers, Senin (27/11/2023).
Tidak hanya itu, Nawawi memaparkan Firli tidak perlu melakukan aktivitas perkantoran seperti biasanya, sebagaimana konsekuensi Keppres mengenai pemberhentiannya sementara waktu.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," lanjut mantan hakim itu.
Di samping itu, lanjut Nawawi, Sekretariat Pimpinan KPK telah melaporkan bahwa barang-barang milik Firli Bahuri masih berada di ruangan yang ditempatinya.
"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," ujarnya.
Adapun Nawawi telah resmi dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi hari ini di Istana Negara, Senin (27/11/2023).
Selepas pelantikannya, Nawawi mengatakan langsung mengadakan rapat pekaba struktural KPK.
"Untuk berbincang mengenai segala hal yang harus dilakukan dan menjadi skala prioritas menyikapi situasi yang dihadapi KPK saat ini,” ujarnya secara terpisah kepada wartawan di Istana Negara.
Penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara berdasarkan Keppres yang ditandatangani Jokowi, Jumat (24/11/2023).
Keppres yang sama juga mengatur soal pemberhentian sementara Firli Bahuri sejalan dengan proses hukum yang dijalani olehnya pada kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Ketua KPK 2019-2024 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Cabut Akses Masuk Firli Bahuri ke Gedung Merah Putih"