Esposin, JAKARTA -- Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Jessica Kumala Wongso dengan pembunuhan berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin. Polisi sudah melihat gambaran yang kuat adanya unsur perencanaan dari Jessica dalam meracuni Mirna.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
"Itu kan Pasal 340 subsider 339 KUHP. [pasal] 340 Itu pembunuhan berencana, perencanaannya jelas ada, dan kuat itu," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2/2016), dikutip Esposin dari Detik.
Namun, Krishna Murti enggan membeberkan unsur-unsur perencanaan dari Mirna tersebut. Ia mengatakan, semua itu akan dibuka di pengadilan nantinya. "Sudahlah, itu sudah kuat. Nanti saja dibuka di pengadilan semua," imbuhnya.
Jessica Kumala Wongso kembali menjalani pemeriksaan oleh tim psikiater di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Jumat (12/2/2016). Salah satu hal yang hendak dibuktikan dalam pemeriksaan ini adalah kecurigaan adanya kepribadian ganda dalam diri Jessica.
Laporan Kompas TV dari RSCM hari ini, pemeriksaan ini memang berlangsung lama dan tak hanya selesai dalam sehari. Meskipun sebelumnya Jessica telah diperiksa oleh empat psikolog dan hasilnya adalah perempuan 27 tahun ini sehat kejiwaannya, pemeriksaan terus dilanjutkan. Apalagi keterangan Jessica disebut-sebut berbelit sehingga penyidik berkoordinasi dengan ahli kejiwaan.
Pengacara Jessica yang ikut mendampingi, Yudi Wibowo, mengatakan pemeriksaan ini melelahkan kliennya. "Ini makan waktu 5-12 hari. Jadi Jessica ini lelah," katanya.
Hasil pemeriksaan ini memang bisa menjadi rujukan penyidik dalam penuntutan. Pasalnya, seandainya Jessica terbukti memiliki kepribadian ganda, hal itu bisa mengubah pasal-pasal yang akan dikenakan, yaitu tentang dugaan pembunuhan berencana.