Esposin, MALANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga polisi dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik.
Baca Juga: Total Ada 11 Tembakan Gas Air Mata, Tujuh ke Arah Tribune Stadion Kanjuruhan
“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi seperti dikutip Esposin dari Antara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran tiap-tiap tersangka, yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat PT LIB menunjuk Stadion Kanjuruhan persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Agus Waluyo Menjabat Danyon Brimob Hanya 2,5 Bulan
Sementara Abdul Haris, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Lalu, Suko Sutrisno selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Dan ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Baca Juga: Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Namun, Wahyu tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Baca Juga: Tersangka, Kompol Wahyu Belum Tiga Bulan Jabat Kabag Ops Polres Malang
Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP Bambang Sidik yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).