Esposin, JAKARTA--Terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak (sodomi) dengan korban 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat, Andri Sobari alias Emon, ternyata sudah bebas dari penjara sejak Februari 2023 lalu.
Predator anak itu bebas melalui program pembebasan bersyarat Lapas Kelas I Cirebon.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dikutip dari Antara, Kamis (23/3/2023), penyodomi seratusan anak pada 2014 itu tidak bebas murni. Dia diwajibkan lapor secara berkala ke kejaksaan dan kantor polisi.
Dikutip dari Bisnis.com, Emon divonis pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Selasa (16/12/2014) lalu. Selain itu, Emon dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara 15 tahun.
Saat itu ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo menyatakan Emon bersalah melanggar Pasal 82 UU N0. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Fakta persidangan mengungkap Emon melecehkan dan menyodomoi puluhan anak di bawah umur. Kendati demikian, korban Emon diyakini mencapai 120 anak, tetapi tidak semua korban disodomi. Banyak pula yang dilecehkan.
Emon beraksi dengan modus memberi iming-iming uang Rp10.000 kepada korban. Selain itu, Emon menjanjikan membelikan sepeda motor mini.
Emon juga berjanji akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang, dan Kian Santang jika calon korbannya mau menuruti perintahnya.
Emon kepada para korbannya mengancam akan menyantet, mematahkan kaki, hingga membunuh jika korban melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Menanggapi bebasnya Emon, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta masyarakat mewaspadai predator seksual terhadap anak seperti Emon yang telah bebas dari penjara.
Menurut dia, predator seksual terhadap anak berpotensi mengulangi perbuatannya dalam jakwa waktu beberapa tahun setelah bebas.