Esposin, JAKARTA – Seorang emak-emak dari Pulau Sangihe, Sulawesi Utara bernama Elbi Pieter memenangi gugatan sengketa perizinan tambang melawan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Menteri ESDM yang mengizinkan PT Tambang Mas Sangihe beroperasi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sidang putusan kasasi MA berlangsung pada Kamis (12/1/2023) lalu.
"Amar putusan: tolak," demikian amar putusan kasasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung Is Sudaryono, dikutip Senin (16/1/2023).
Dalam catatan Bisnis yang dikutip Esposin, sengketa hukum ini bermula dari langkah sejumlah warga Pulau Sangihe menggugat keputusan Menteri ESDM yang memberi izin operasi terhadap PT Tambang Mas Sangihe.
Gugatan tersebut didaftarkan Elbi Pieter pada tanggal Rabu (23/6/2021). Elbi adalah salah satu emak-emak di Pulau Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut.
Pasalnya penambangan di salah satu pulau terluar itu hanya akan merusak ekosistem.
Penolakan ini juga telah disampaikan oleh mendiang Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
Namun di pengadilan tingkat pertama gugatan warga ditolak PTUN Jakarta. Warga kemudian mengajukan banding.
Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTPTUN) Jakarta.
Salah satu isi putusan banding adalah membatalkan putusan PTUN Jakarta. "Menerima permohonan banding dari para pembanding I dan pembanding II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April 2022 yang dimohonkan banding."
Tak hanya itu PTPTUN juga menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Majelis Tinggi Tata Usaha Negara juga mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Atas putusan banding tersebut, Menteri ESDM dan Tambang Mas Sangihe sebagai pemohon intervensi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun akhirnya ditolak.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Menteri ESDM Kalah Kasasi Lawan Ibu-Ibu Soal Izin Tambang Mas Sangihe"