Esposin, JAKARTA -- Pengacara Elza Syarief pada Selasa (12/9/2017) resmi melaporkan anggota DPR Akbar Faizal dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan Elza tercatat dengan nomor: LP/4348/IX/2017/PMJ tertanggal 12 September 2017.
Menurut Elza, laporan ini dibuat karena sejumlah perkataan Akbar yang dianggapnya berisi fitnah dan membentuk opini agar publik tidak percaya terhadapnya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Dia bilang kalau saya enggak mencabut keterangan saya dan tidak minta maaf ke dia, saya menjadi musuh dia. Dan saya menjadi musuh seluruh anggota DPR dan dia akan berperang sampai ke neraka," kata Elza, Selasa. Baca juga: Disebut Tekan Miryam, Akbar Faizal Polisikan Elza Syarief.
Adapun ujaran lain yang dianggap sebagai fitnah adalah terkait tudingan bahwa dirinya merupakan kaki tangan Nazaruddin dan seorang mantan narapidana. "Itu sesuatu yang sangat lucu sekali. Asal ngomong saja, itu fitnah dan membentuk opini supaya orang benci saya," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono juga mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Sebagai tahap awal, pihaknya akan menyelidiki apakah kasus yang dilaporkan oleh Elza memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Untuk laporan sesuai dengan SOP yang kami miliki, tentu akan kami lakukan penyelidikan dulu. Memang sudah masuk SPKT berkaitan dengan apa yang disampaikan Pak Akbar Faizal. Kami selidiki dulu, apa yang dilaporkan itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Kami akan minta keterangan dari beberapa saksi dan saksi ahli," katanya.