Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan jenis batu mulia yang hendak diekspor secara ilegal itu antara lain jenis kalsedon, batu kuarsa, obsidian biru dan cokelat, jasper kalsedon, serta aget kalsedon. Para pelaku ekspor ilegal itu mencantumkan komoditas natural stone atau batu alam dalam dokumen enam kontainer tersebut. Nyatanya, setelah diperiksa terungkap kontainer itu berisi berbagai jenis batu mulia.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Padahal ekspor batu mulia dilarang dan masuk kategori barang lartas [larangan dan pembatasan] berdasarkan sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan a.l. No. 44/M-DAG/PER/7/2012,"ujarnya saat ekspose penggagalan ekspor komoditas itu di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (20/3/2014).
Batu mulia, menurut Agung, biasanya digunakan untuk perhiasan seperti mata cincin, giwang, liontin, maupun gelang. Selain digunakan untuk bahan dekorasi seperti profil hewan, tumbuhan, dan lain-lain dengan harga sangat menggiurkan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara menggunakan nama perusahaan milik orang lain yakni CV JL, PT BKT, CV BSA, dan juga menggunakan perusahaan ekspor milik sendiri PT Yaja dan PT SHS," ujar dia.