JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor rotan dan kayu gelondongan sebanyak 23 kontainer dari tiga pelabuhan di Indonesia.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor rotan dan kayu gelondongan sebanyak 23 kontainer ukuran 40 kaki (feet) dan 20 kaki (feet). Agung mengungkapkan barang selundupan itu akan diekspor menuju Singapura, China dan Yaman melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok-Jakarta, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Merak-Banten dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Belawan-Medan.
Agung menjelaskan barang selundupan itu terdiri dari 20 kontainer rotan asalan dan rotan setengah jadi serta 3 kontainer kayu gelondongan jenis sono keling. Agung mengungkapkan total nilai barang itu mencapai Rp4,3 miliar dengan total rotan sebanyak 287,31 ton dan 206 PCS kayu gelondongan.
“Modusnya pemberitahuan barang tidak sesuai fisik barang dan mencoba memasukan barang ini melalui berbagai pulau di berbagai tempat dan kemudian ke negara tujuan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/1/2013). Pihak ekportir yang melakukan pengurusan barang ekspor memberitahukan barang yang dikirim dalam dokumen pmeberitahuan adalah coconut fibre, gum damar, dan golden brown colour coconut fiber, disparent triperse dan automotive storage battery.
Dia menjelaskan para pelaku diduga menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir dan pemberitahu yaitu PT GKT, PT HSI, PT HMR, PT WAM, CV JE, CV DCB dan PT I. Dalam analisa pihak intelijen bea dan cukai, tuturnya, diindikasikan ada pelanggaran kepabeanan yaitu pemberitahuan tidak benar.
Dia mengungkapkan dalam pertauran menteri perdagangan nomor 35/2011 tentang ketentuan ekspor rotan dan produk rotan. Dalam aturan itu, tuturnya, rotan termasuk dalam kelompok ex pos tarif (HS) 1401.20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi dilarang untuk diekspor. Menurutnya kayu gelondongan juga merupakan barang yang dilarang ekspor sesuai ketentuan menteri perdagangan nomor 7/2005 tentang ketentuan umum di bidang ekspor. Dia menambahkan pihaknya sedang melakukan pencarian pelaku yang diduga sebagai pihak eksportir.