JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Susno Duadji mematuhi eksekusi kejaksaan. LPSK juga tak ingin ikut campur dalam urusan eksekusi itu, walau Susno sempat meminta perlindungan.
"Saran saya ada dua. Pertama, dia melaksanakan eksekusi Kejaksaan. Yang kedua, dia duduk bersama Kejaksaan, Polri dan dia untuk mencari tahu bagimana hasilnya," kata Komisoner LPSK Lili Pintauli di Gedung LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Lili menegaskan, LPSK tak bisa menghalangi atau menunda eksekusi. Susno harus taat pada hukum.
"Karena peran LPSK terbatas kita tak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.
Apa yang disampaikan Lili ini mementahkan statemen pengacara Susno, Fredrich Yunadi. Sebelumnya dia menjelaskan pengacara mengantarkan Susno ke kantor LPSK sekitar pukul 03.00 WIB untuk meminta perlindungan.
Satpam-satpam yang berjaga-jaga di kantor LPSK mengaku tak melihat Susno. "Tidak ada (Susno). Saya di sini jaga tidak ada, dari pukul 03.00 WIB sampai sekarang tidak ada," kata mereka.