news
Langganan

Eks Perwira Polda Sumut Achiruddin Hasibuan Tersangka Pengoplos Solar Subsidi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 25 Mei 2023 - 21:13 WIB

ESPOS.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan. (Facebook)

Esposin, MEDAN -- Mantan Perwira Polda Sumatra Utara Achiruddin Hasibuan yang terkena imbas saat anaknya menganiaya rekannya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengoplosan solar bersubsidi di gudang miliknya, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Selain Achiruddin dua anak buahnya yakni Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy serta karyawan bernama Parlin juga menyandang status tersangka kasus yang sama.

Advertisement

"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, Kamis (25/5/2023).

Ia mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Advertisement

Ia mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan mengatakan keterkaitan AKBP Achiruddin karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset.

Pengakuan Achiruddin, dirinya menerima Rp7,5 juta per bulan.

Advertisement

Kombes Teddy Marbun menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak Pertamina, bank, dan lainnya atas keterkaitan gudang solar tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penggeledahan melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut yang berlangsung selama lima jam.

Advertisement

Dari lokasi penggeledahan di rumah Achiruddin disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif