Jakarta--Tindakan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono yang memberi perlakuan khusus kepada eks Jamintel Wisnu Subroto dikecam. Ferry meminta maaf kepada pimpinan KPK.
"Direktur Penuntutan telah minta maaf," kata wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (9/2).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dikatakan Jasin, pihaknya belum mengarah lebih jauh untuk memberhentikan Feri dan mengembalikannya ke institusi asalnya yakni Kejaksaan.
"Belum mengarah yang lebih jauh. Tetapi Direktur Penuntutan telah diminta membuat kronologi dan sekarang sedang dipersiapkan yang bersangkutan," jelas Jasin.
Feri kepergok mengantar pulang eks Jamintel Wisnu Subroto lewat pintu samping usai menjalani pemeriksaan. Oleh CICAK, Senin (8/2/2010) kemarin, tindakan Feri ini dilaporkan ke pengawas internal KPK karena diduga melanggar kode etik. CICAK mendesak KPK memulangkan Feri ke Kejaksaan dtc/isw