Esposin, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi, menilai materi praperadilan atas penetapan status tersangka antara Komjen Pol. Budi Gunawan (BG), dengan tiga tersangka KPK yang disidangkan hari ini berbeda.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Berbeda [kasusnya]," tutur Sarpin di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).
Seperti diketahui, Senin ini, menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP, Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.
Namun Sarpin tidak berkomentar terlalu jauh, terkait perbedaan yang dimaksudkan tersebut.
Pasalnya menurut Sarpin, setiap hakim itu memiliki pandangan hukum yang berbeda satu sama lain, dalam menyikapi sidang praperadilan.
"Nantilah, saya tidak mau komentar terlalu jauh," kata dia singkat.