Esposin, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma? Ali (SDA)terhadap KPK akan diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal, Tati Hadiyati.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
SDA telah menjalani sidang gugatan praperadilan selama satu pekan yang dimulai sejak tanggal 1 April 2015 lalu. Agenda sidang perdana pembacaan permohonan gugatan praperadilan dan KPK hadir sebagai termohon.
Seperti diketahui, SDA merupakan tersangka KPK? yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tidak hanya penetapan tersangka yang diprotes SDA terhadap KPK, dalam permohonan praperadilan yang dilayangkannya. Namun, SDA juga telah menggugat KPK sebesar Rp1 triliun, atas kerugian sosial yang diterima SDA sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang gugatan praperadilan SDA sempat mengalami penundaan di awal persidangan perdana, lantaran pihak KPK sebagai termohon tidak membawa surat tugas penunjukan resmi dari institusi KPK.
Kini hakim praperadilan SDA, Tati Hadiati, akan memutuskan praperadilan SDA dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB. Apakah gugatan praperadilannya SDA terhadap pihak KPK dikabulkan atau tidak? Kita tunggu saja.