Esposin, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi hari ini mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sarpin menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baiknya oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki.
Sarpin tiba di Bareskrim Polri pukul 11.20 WIB, bersama kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu.
Kepada wartawan Sarpin mengatakan kedatangannya ke Bareskrim bukan menggugat melainkan melaporkan. Dia mengaku nama baiknya telah dicemarkan sehingga perlu dilaporkan.
"Ini kan delik aduan. Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Sarpin enggan berkomentar lebih jauh terkait kedatangannya karena belum dirinya menjalani pemeriksaan. Dia juga belum mengetahui perihal apa yang akan ditanyakan penyidik Bareskrim.
Aldres Napitupulu mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim karena adanya aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Taufiequrachman Sahuri dan Suparman Marzuki.
Sarpin merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Diketahui Sarpin mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan.
Seperti dilaporkan pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan laporan nomor Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menilai pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim.