Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dana haji.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki? menilai semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Tak hanya SDA, tapi juga semua orang yang tidak terima dengan penetapan status tersangka oleh KPK.
"Kita harus menghargai praperadilan adalah sebuah hak dari seorang yang dinyatakan tersangka, walaupun sebelumnya terjadi perdebatan apakah praperadilan bisa diajukan seorang tersangka," tutur Taufiequrrachman Ruki di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015).
?Taufiequrrachman Ruki menegaskan pihak KPK akan menghormati permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Selain itu, Ruki juga mengatakan bahwa pihak KPK akan menghadapi gugatan praperadilan SDA nanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita hormati hak tersangka dan lembaga hukumnya yang bernama pengadilan untuk melakukan pemeriksaan. Intinya, kita telah siap menghadapinya," tukas Taufiequrrachman Ruki.