Esposin, MALANG - Energi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuras menyusul gelombang gugatan praperadilan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan KPK menghormati proses hukum dan mempersilakan tersangka melayangkan gugatan melalui praperadilan.
“Untuk menghadapi itu [praperadilan] tentunya kami siap. Apa yang akan KPK lakukan salah satunya adalah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Johan Budi seusai kuliah tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (17/3/2015).
Menurut dia, surat itu berisi permintaan agar MA memperhatikan praperadilan di mana objek praperadilan adalah penetapan tersangka. Dalam surat itu salah satu yang diusulkan KPK ke MA adalah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) karena dampaknya tidak hanya ke KPK.
“Waktu kita bertemu dengan MA, tampaknya MA masih belum mendukung untuk dikeluarkan SEMA. Ketua MA mengatakan banyak SEMA yang telah dikeluarkan,” jelas dia.
Pertemuan dengan MA dan jajaran tersebut lanjut Johan Budi melibatkan lima unsur pimpinan KPK. Terkait dengan itu mau tidak mau KPK siap menghadapi praperadilan dalam hal ini menyiapkan materinya.