Esposin, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menganggap praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) karena menjadi tersangka kasus penyelewengan dana haji 2010-2013 adalah hal yang wajar.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Menurutnya, sejak ditetapkan tersangka oleh KPK, SDA belum pernah diperiksa sama sekali. “Itu problem yang terjadi. Sudah setahun lebih, SDA belum diperiksa,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2).
Jadi, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh SDA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanya untuk mendapatkan kepastian hukum saja. “Untuk itu, penegak hukum harus profesional. Jangan sembrono. Jangan karena suka atau tidak suka, terus main hukum.”
Langkah praperadilan SDA ditempuh setelah hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah. Gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan lantaran Sarpin menganggap a.l. Budi bukan sebagai penegak hukum.