SOLO—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui surat bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP meminta kartu penduduk tersebut tidak di foto kopi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Selain itu juga e-KTP tidak boleh distapler atau hal-hal yang mampu merusak fisiknya. Fauzi memberikan toleransi, e-KTP boleh difoto kopi namun hanya boleh satu kali.
Hasil foto kopi tersebut digunakan sebagai master untuk digunakan keperluan selanjutnya.
Kabar berita e-KTP yang dilarang untuk difotokopi membuat warga Twitter kebingungan. Bahkan ada beberapa akun yang mengungkapkan telah mengkopi e-KTPnya beberapa kali.
Akun @justnda19 menanyakan ke pemerintah jika e-KTP tak bisa difotokopi lalu bagaimana jika ada urusan yang harus mengopi e-KTP?
“Trus.. Qlo urusan buka rek, kredit brg dll yg membutuhkan copian KTP.. Gimana?? Apa perlu bikin blue print EKTP juga, yg khusus buat copyan?”
Lain lagi dengan @budi_buruh yang mengaku telah mengopi e-KTPnya, bahkan hingga 10 kali. “Knapa baru ribut hari ini... Begitu terima eKTP, sy lsg fotocopy 10x, ada byk keperluan yg hrs pake fc-ktp... Mental pencari proyek...”
Ada juga yang mencibir teknologi baru yang mencatat data pribadi penduduk di Indonesia.
@andrigundholmu membandingkan dengan teknologi yang digunakan oleh China.
“Katanya itu e-KTP nya canggih, lebih canggih dari China malah. tapi kok kalo di potokopi bolak-balik malah rusak? :))”
Tak Bisa Utang
Ada juga masih berpikiran positif. Salah satunya akun @jawabalbert. “Dan mengapa eKTP di keluarkan ? Photokopi hanya sekali, mungkin biar rakyat ga terlalu bnyak utang. Okesip”
Seperti diberitakan sebelumnya, KTP elektronik atau lebih dikenal dengan e-KTP tak bisa diperlakukan seperti KTP lama. Jangan sering-sering mengkopinya atau menekannya dengan hekter (stapler).
“Kalau sekadar fotokopi masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan di-hekter (di-stapler) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Gamawan bahkan sudah membuat surat edaran khusus soal ini. Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP dan sudah diterima sejumlah pejabat di daerah.
Mantan Gubernur Sumatra Barat ini perlu mengingatkan soal tata cara perlakuan terhadap e-KTP karena ada chip yang menunjang kerja kartu tersebut. Bila sering dikopi atau dihekter maka dikhawatirkan chip itu bolong. “Nanti jadi rusak,” imbuhnya.