Selain ada dugaan korupsi dalam proyek ini, server basis data e-KTP ternyata berada di luar negeri. Mendagri menargetkan evaluasi dan pembenahan sistem program e-KTP selesai dalam waktu 2,5 bulan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Mencermati hal tersebut instruksi Mendagri adalah pembenahan seluruh sistem yang ada harus selesai Januari 2015," katanya melalui pesan singkat kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (16/11/2014).
Kemendagri akan mengevaluasi semua lini proyek yang dimulai sejak 2011 tersebut. Di antaranya evaluasi kualitas/kuantitas data e-KTP, sistem teknologi dan kartu e-KTP, pelaksanaan pelayanan publik dan sistem administrasi kependudukan, sistem keamanan dan data e-KTP dan inventarisasi ulang ketersediaan perangkat dan blangko.
Data Aplikasi
Tjahjo menjelaskan selama ini data aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database e-KTP dibuat terpisah. Database SIAK merupakan data operasional pelayanan admin di daerah, sedangkan database e-KTP merupakan data awal dan hanya sekali dilakukan update.
Aplikasi ini indikasinya masih dikembangkan oleh pengembang dari luar negeri sehingga pengembangan aplikasi dilakukan secara remote dengan server di luar negeri sehingga muncul potensi data kependudukan diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adanya dua database SIAK dan e-KTP ini juga menyebabkan acuan referensi data kependudukan tidak jelas. Kerahasian data penduduk sekaligus rahasia negara tidak terjamin.
"Wajar terjadi penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan e-KTP tidak dapat digunakan sebagai alat identifikasi penduduk, ini yang dipersoalkan, basis kartu e-KTP indikasi tidak akurat yang menyebabkan gagalnya integritas data pada instansi lain misal KPU," papar Tjahjo.