by Newswire - Espos.id News - Jumat, 24 September 2021 - 06:58 WIB
Esposin, JAKARTA — Tak semua mengecam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait perselisihannya dengan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa membela Luhut. Ia menilai menilai keputusan Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke polisi sudah tepat.
"Sudut pandang demokrasi Pak Luhut menggunakan hak konstitusionalnya hak sebagai warga negaranya untuk meminta perlindungan hukum terhadap martabatnya. Di sisi lain langkah-langkah persuasif sebenarnya," ujar Herry saat dhubungi Kamis, (23/9/2021).
Herry menilai langkah Luhut tersebut dilakukan karena tidak ada balasan dari pihak Haris Azhar maupun Kontras untuk menjawab somasi yang dilayangkan pihak Luhut.
Sehingga ia menilai laporan Luhut bukan dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.\
Herry mengatakan seharusnya jika seseorang atau aktivis memiliki bukti keterlibatan Luhut terkait dugaan hubungan operasi militer dengan bisnis tambang di Papua, seharusnya melaporkan kepada kepolisian.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Kubu Haris Azhar: Kami akan Buka Semua Kebusukan Luhut Cs.
Luhut melaporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan Luhut tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Video itu berisi diskusi antara Haris Azhar dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.
Dalam diskusi itu mereka menyebut nama Luhut dan beberapa perusahaan tambang yang mereka duga masih berkaitan dengan sang menteri.
Adapun dalam somasinya, Luhut meminta klarifikasi dan sekaligus mendesak agar Haris Azhar dan Fatia meminta maaf. Somasi pertama, pada Agustus 2021 dibalas tetapi pengacara menilai jawabannya tidak memuaskan. Somasi kedua dilayangkan awal September 2021.