news
Langganan

DUKUN CABUL SRAGEN : Mantan Kades Brangkal: Saya Tidak Memerkosa, Dia Mulai Duluan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ika Yuniati Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Selasa, 4 Maret 2014 - 07:30 WIB

ESPOS.ID - Tersangka pencabulan, Prawoto, 64, bersama Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, Senin (3/3/2014), di Mapolres setempat. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Esposin, SRAGEN -- Dukun cabul asal Dukuh Garastengah, Brangkal, Gemolong, Sragen, Prawoto, ditangkap polisi Sragen. Dukun yang juga mantan Kades Brangkal Gemolong, Prawoto, 64 ini diduga melakukan pencabulan atas siswi Kelas XII SMA, berinisial ATD.

Dalam pengakuannya sang dukun mengatakan tidak memerkosa korban.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Esposin, Senin (4/3/2014), aksi pencabulan bermula ketika beberapa tahun lalu, ibu korban, ED, mencari paranormal untuk menyelesaikan masalahnya. Dari situlah, ED kemudian bertemu dengan pelaku yang dikenal sebagai dukun.

Dari perkenalan itu, mereka kemudian sering terlibat komunikasi hingga tersangka sering diminta datang ke rumah korban untuk melakukan ritual. Karena ritualnya dianggap terbukti manjur dan mereka sudah telanjur dekat, keluarga ED pun begitu percaya dengan semua saran dari pelaku.

Hingga suatu ketika ibunda ED bercerita bahwa anaknya ingin mendapatkan nilai bagus saat ujian nasional nanti.

Advertisement

Gayung pun bersambut, Prawoto yang diam-diam sudah tertarik dengan korban pun menyetujui dan meminta korban menjalani ritual dengannya hingga akhirnya terjadi kasus pencabulan tersebut.

Aksi bejat itu berhasil diulangi tersangka hingga sepuluh kali karena korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu ke ibunya. Jika melapor, keluarganya bakal mendapatkan petaka dan ia bisa gagal ujian.

“Saya enggak memperkosa. Saya melakukan itu karena dia [korban] yang mulai duluan. Dia yang memancing saya. Saya juga melakukannya baru empat kali. Enggak sepuluh kali,” sangkalnya saat ditemui di Mapolres Sragen, Senin (3/3).

Advertisement

AKP Sri Wahyuni mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung yang dikenakan pelaku saat beraksi, pakaian korban dan pelaku. Serta sejumlah barang yang digunakan untuk ritual seperti sebuah  rantang, kaleng, asbak dan botol tempat minyak.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif