Esposin, SOLO--Hanya ada satu tanggal merah atau libur nasional pada Maret 2023 yang jatuh pada Rabu (22/3/2023) hari ini.
Tanggal merah tersebut merupakan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Libur nasional dan cuti bersama ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1006, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Merujuk pada lampiran regulasi tersebut, tanggal merah atau libur nasional pada Maret 2023 jatuh pada hari ini, yakni tanggal 22 yang merupakan Hari Raya Nyepi.
Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada Kamis (23/3/2023) atau besok.
Berikut tanggal merah atau hari libur nasional pada Maret dan bulan-bulan selanjutnya 2023:
- 1 Januari (Minggu) Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) lsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret (Rabu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat) Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) Hari Rava Idul Pitn 1444 Hijriah
- 1 Mei (Senin) Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni (Kamis) Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu) Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis) Hari Raya ldul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli (Rabu) Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
- 17 Agustus (Kamis) Hari Kemerdekaan Indonesia
- 28 September (Kamis) Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin) Hari Raya Natal
- 23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni (Jumat) Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa) Hari Raya Natal
Terkait pelaksanaan cuti bersama, cuti bersama mengurangi cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Demikian tanggal merah pada Januari 2023.
Demikian informasi tanggal merah Maret 2023 yang perlu diketahui.