Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politisi Hanura, Bambang W. Soeharto, terkait penyidikan kasus suap terhadap Kajari Praya nonaktif, Subri. Dalam penggeledahan itu, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang sebagian adalah dokumen terkait PT Pantai Aan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada, Rabu (18/12/2013), penggeledahan dilakukan di rumah Bambang di Jl. Intan 8, Cilandak, Jakarta Selatan, semalam. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan satu koper dokumen. Sebagian merupakan dokumen terkait PT Pantai Aan.
PT Pantai Aan sendiri disebut-sebut merupakan perusahan milik Bambang yang berada di Lombok Barat yang bergerak di bidang wisata pantai. Lusita Ani Razak, tersangka dalam kasus suap ini yang tertangkap bersama Subri, diduga merupakan petinggi di perusahaan itu.
Namun, saat dikonfirmasi soal penggeledahan ini, pihak KPK belum bisa memberikan keterangan. Jubir KPK Johan Budi juga belum bisa dimintai konfirmasi.