Esposin, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menanggapi imbauan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyarankan agar kepolisian menghentikan perkara kasus dugaan makar yang menjerat Rachmawati Soekarnoputri sebagai salah satu tersangka.
Iriawan menyebutkan kasus akan tetap berjalan dan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, tindakan Rachmawati yang mengadu ke DPR merupakan haknya sebagai warga negara. "Itu hak Ibu Rachma untuk ke DPR, karena DPR itu adalah wakil rakyat. Enggak lah, kalau begitu enggak jalan proses hukum" kata Iriawan, Rabu (11/1/2016).
Namun, menurut Iriawan, pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk tetap melanjutkan kasus ini. Dia juga menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan. "Tolong jelaskan ke saya gimana cara SP3-nya, hukumnya tidak bisa begitu, buktinya kan ada," tegasnya.
Sebelumnya, Fadli Zon sempat meminta agar kepolisian menghentikan proses penyidikan kasus makar yang disangkakan atas Rachmawati. Hal ini disampaikan setelah menerima kunjungan dari putri Presiden pertama RI itu.