Kanalsemarang.com, KUDUS - Wakil Bupati Kudus Abdul Hamid diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dalam sidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, Hamid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus pada 2004.
Hamid menjadi pejabat di Pemerintah Kabupaten kudus semasa pemerintahan terdakwa M. Tamzil, yang saat itu menjadi orang nomor satu di daerah itu.
Dalam sidang, saksi menjelaskan tidak ada perencanaan maupun pembahasan dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tersebut.
"Seharusnya ada usulan dari bawah, kemudian diusulkan sampai ke DPRD untuk kemudian masuk dalam APBD," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono, seperti dikutip Antara, Selasa (16/12/2014).
Menurut dia, pengadaan proyek tersebut tidak lazim karena memakai sistem kerja sama.
Selain Hamid, terdapat saksi lain yang juga dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Saksi lain yang dimintai keterangan antara lain para kepala sekolah penerima program pengadaan sarana pendidikan 2004 tersebut.
Dalam perkara ini, mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah dini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.