Esposin, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan tidak akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka hingga akhir pekan ini.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pasalnya, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, pekan ini pihaknya akan fokus memanggil beberapa saksi yang berasal dari unsur pemerintah seperti pejabat-pejabat tinggi di PLN.
Mereka yang dipanggil diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
"[Diperiksa] dari PLN, antara lain PPK [pejabat pembuat komitmen] dan para direktur," tutur Waluyo kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).