Esposin, SOLO—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jl. Jenderal Sudirman (Jensud), Solo, 2012.
Calon tersebut diisyaratkan salah satu dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Esposin di kantornya, Kamis (21/11/2013), menyampaikan penyidikan bukan berarti sudah ada tersangka.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ia menerangkan, berdasarkan KUHAP penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi. Selain itu juga untuk menemukan tersangkanya.
“Dengan demikian berarti jelas, tindakan dalam rangka mengumpulkan bukti itu sudah dapat disebut penyidikan. Nah, bukti itu digunakan untuk menemukan tersangka. Hal itu lah yang saat ini kami laksanakan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan koridor Jensud ini,” terang Erfan.
Diinformasikannya, penyidikan yang dilaksanakan saat ini sudah mengarah pada penetapan tersangka. Penyidik dikatakan Erfan telah memiliki bukti awal.
Namun, penyidik saat ini masih terus berupaya memperoleh bukti lain agar lebih kuat. Seperti sebelumnya, saat ditanya mengenai identitas calon tersangka, Erfan belum dapat membeberkannya untuk kepentingan penyidikan.
“Kami belum dapat menyebut identitasnya [calon tersangka], bukan karena apa-apa, tapi untuk kepentingan penyidikan. Kalau saya sebut terus yang bersangkutan menghilangkan bukti bagaimana? Kami yang malah repot nanti. Kalau sudah waktunya pasti kami beberkan,” imbuh Erfan.