Esposin, JAKARTA -- PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi mengajukan gugatan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum keduanya atas dugaan persekongkolan penetapan harga jenis skuter.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Rikrik Rizkiyana, kuasa hukum PT YIMM, mengatakan gugatan keberatan sudah dilayangkan pada Senin (27/3/2017). Materi gugatan keberatan adalah membatalkan putusan KPPU Perkara No.04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999. “Kami sudah ajukan keberatan, tinggal menunggu dimana sidang keberatan digelar,” tuturnya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (30/3/17).
Dalam putusan yang dibacakan pada Februari lalu, KPPU menghukum Terlapor I (PT YIMM) dengan denda maksimal Rp25 miliar. Sementara Terlapor II (PT AHM) dihukum denda senilai Rp22,5 miliar.
Rikrik menambahkan petitum gugatan adalah membatalkan putusan KPPU tersebut. Menurutnya, dasar pertimbangan majelis komisi menjatuhkan denda maksimal dinilai tidak masuk akal. Rikrik menambahkan kliennya tidak memanipulasi data apapun terkait penjualan harga motor skutik.
Sementara itu, kuasa hukum PT Astra Honda Motor Ignatius Andy telah mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Jakarta Utara, hari ini. Andy mengatakan putusan KPPU salah, karena tidak ada bukti kartel apalagi bukti perjanjian kesepakatan harga.
“Honda dan Yamaha adalah musuh bebuyutan yang sangat bersaing. Tidak ada manfaat bagi kami, sebagai penguasa pasar, melakukan kartel dengan Yamaha yang pasarnya jauh lebih kecil,” katanya.
Dia menuding putusan KPPU dibuat secara sewenang-wenang sehingga layak dibatalkan. “Kami tidak diberi kesempatan memeriksa bukti-bukti dan hal ini melanggar hukum,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mempersilahkan upaya keberatan yang diajukan dua produsen sepeda motor tersebut. “Kami menyerahkan pada mekanisme hukum saja. Langkah keberatan merupakan hak mereka, jadi kami mengikuti dan menunggu putusannya saja,” tuturnya.
Perkara ini bermula dari investigasi KPPU terkait adanya e-mail internal yang dikirimkan kepada Executive Vice President PT YIMM pada April 2014 ini menjadi salah satu bukti kunci KPPU. Bukti tersebut menjadi asal muasal dugaan persekongkolan kartel PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua produsen motor tersebut diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.