Esposin, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawirawan jenderal bintang tiga itu.
Hal tersebut disampaikan epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono yang mengirimkan salinan surat MKEK kepada Bisnis.com pada Sabtu (26/3/2022) terkait pemecatan Terawan. Menurut surat tersebut, dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan tiga pasal yakni pasal empat, enam, dan delapan belas.