JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan sarana dan prasarana Anas Urbaningrum, mengajukan penghentian penyidikan sementara hingga pengusutan kebocoran draft sprindiknya tuntas.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Permintaan penghentian penyidikan itu, disampaikan oleh pengacara Anas, Firman Wijaya yang mendatangi KPK, Jumat (1/3/2013).
Firman mengatakan berdasarkan pimpinan komite etik kebocoran draft sprindik, yang menyatakan ada kemungkinan pemeriksaan ini terkait dengan sprindik bocornya di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan.
"Karena itu, saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman Wijaya.
Dia mengatakan kedatangannya kali ini, untuk mengajukan surat permohonan itu, hingga masa kerja komite etik selesai, dan menghasilkan keputusan yang pasti mengenai masalah kebocoran itu.
Dia juga mengatakan pengajuan itu sesuai persetujuan Anas Urbaningrum sebagai kliennya, atas dasar pertimbangan hukum. Mereka berharap permohonan itu dikabulkan, untuk menghindari spekulasi yang muncul atas penetapan Anas sebagai tersangka.
Selain mengajukan permohonan penghentian sementara, katanya, pihaknya juga meminta KPK melakukan proses digital forensik, jika diketahui ada komunikasi antara pihak luar dan pihak dalam dalam pembocoran sprindik tersebut.
Dia mengaku, telah mengirimkan surat kepada Anies Bawesdan yang menjadi ketua komite etik di KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi sebelumnya telah menegaskan kewenangan komite etik tidak akan memengaruhi proses penindakan kepada Anas. Sebaliknya, katanya, KPK juga tidak akan mengintervensi kerja komite etik.