Esposin, SOLO--Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP kembali memantik keresahan. Banyak pasal yang membuat warga sipil, pers, aktivis, hingga peneliti mudah dipidanakan, tetapi draf RUU itu masih tertutup rapat.
Hingga kini, draf yang kali terakhir dirilis pemerintah adalah draf September 2019. Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum membuka draf terbaru. Padahal beredar informasi bahwa draf itu akan disahkan bulan depan.