news
Langganan

DPR Sahkan UU ASN, Ini 3 Poin Penting Perubahan Menurut Menpan-RB Azwar Anas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Surya Dua Artha Simanjuntak  - Espos.id News  -  Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN Indonesia. (freepik.com)

Esposin, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas pun meyakini ada tiga perubahan penting dalam UU ASN terbaru ini. 

Advertisement

Pertama, terkait mobilitas talenta. Menurutnya, selama ini tidak ada formasi ASN yang ada di daerah 3T (tinggal, terluar, dan terdepan). 

"Jadi seperti di Maluku, Papua, banyak yang tidak mengisi, mengapa? Karena mereka tidak ada tantangan, tidak ada intensif khusus. Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena kedepan akan ada reward [imbalan] khusus," ungkap Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

"Jadi seperti di Maluku, Papua, banyak yang tidak mengisi, mengapa? Karena mereka tidak ada tantangan, tidak ada intensif khusus. Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena kedepan akan ada reward [imbalan] khusus," ungkap Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia mencontohkan, imbalan khusus itu dapat lewat sistem kepangkatan. Jika di DKI Jakarta naik pangkat minimal empat tahun maka di daerah 3T hanya perlu dua tahun untuk naik pangkat. 

"Sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," jelas Azwar. Kedua, lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini, selama ini formasi di daerah 3T berdasarkan usulan dari bawah. Dalam UU ASN terbaru ini, pemerintah pusat bisa langsung mengisinya. 

Advertisement

Lebih lanjut, Azwar menjelaskan pihak pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata perubahan atas UU ASN terbaru ini, terutama yang berkaitan dengan tenaga honorer atau non-ASN yang akan dihapus. 

"Penataan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024," ungkapnya. Sebelumnya, dalam rapat paripurna, sembilan atau semua fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi UU ASN ini.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "DPR Sahkan UU ASN, Berikut 3 Poin Penting Perubahan Versi Menpan-RB Azwar Anas"

Advertisement

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif