Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani terkait langkah yang diambil Kemenkumham. Penyitaan atas paspor Anas dilakukan setelah dirinya berstatus tersangka dalam kasus Hambalang.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Itu berlebihan. Imigrasi kan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Selasa (26/2/2013).
Menurutnya, penyitaan paspor Anas makin menampakan adanya politisasi di balik penetapan status tersangka kasus Hambalang sekaligus patut diduga sebagai upaya membungkam Anas.
"Belum ada aturan kalau tersangka itu ditarik paspornya. Kalau dicekal boleh," kata Yani. Bahkan dia menilai langkah Kemenkumham itu justru melanggar hak asasi manusia.
Yani menjelaskan, banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditarik paspornya. Kejadian itu, ujarnya, akan menimbulkan pesepsi di mata publik bahwa Anas dizalimi dan dia boleh mempersoalkannya kalau mau.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai pencekalan atas Anas adalah kebijakan tidak permanen. Namun penyitaan paspor sama saja mengambil hak warga negara.
"Itu kriminalisasi, kok berlebihan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Seperti diberitakan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin menyita paspor Anas Urbaningrum. Tiga orang petugas Ditjen Imigrasi mendatangi kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Anas kemudian menyerahkan langsung paspor itu.