Esposin, JAKARTA -- Salah seorang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), AR, mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya, DR, 22.
AR mengakui telah mencium dan meraba korban. Namun AR menyanggah bahwa dirinya berhubungan badan dengan korban. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR, 22.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Polisi Hisar Siallagan, di Palembang, Senin (6/12/2021) mengatakan AR berstatus dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri. Polisi menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan AR.
Baca Juga : Terungkap! Dosen Unsri Peluk dan Minta Oral Seks pada Mahasiswinya
Hisar menjelaskan polisi telah memeriksa AR secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di kantor Polda Sumsel. "Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka dengan ini oknum dosen AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (7/12/2021).
Dia menyampaikan tersangka mengakui perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka mencium dan meraba korban. Namun, kata Hisar, tersangka tidak mengakui berhubungan badan sebagaimana pengakuan korban.
Perbuatan cabul itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga : Dosen Tanya Ukuran Bra, Begini Respons Mahasiswi Universitas Sriwijaya
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya. Itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah. Di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Polisi sudah menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti milik korban. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP. Polisi mengancam tersangka dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin [6/12/2021] pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel."