by Mutiara Nabila - Espos.id News - Selasa, 6 Juli 2021 - 22:00 WIB
Esposin, JAKARTA — Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh dokter gigi. Isinya agar para dokter gigi tidak membuka praktik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai 20 Juli 2021.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar PDGI Sri Hananto tersebut dibuat berdasarkan adanya PPKM Jawa Bali dan peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Tak Mau Dikalahkan Tiktok, Instagram Kini Bukan Hanya Berbagi Foto
Pada surat tersebut tertulis imbauan pertama agar sementara sepanjang PPKM Darurat seluruh dokter gigi anggota PDGI tidak membuka praktik dokter gigi.
Kedua, bagi dokter gigi yang tetap membuka praktik, hanya untuk melayani kasus darurat dan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) level 3.
Ketiga, dianjurkan pula untuk memberikan pelayanan kepada pasien melalui teledentristry, seperti pelayanan kesehatan lainnya menggunakan telemedicine.
Adapun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa layanan ini sementara masih hanya tersedia di Jakarta. Harapannya, dengan ada layanan tersebut masyarakat tak perlu berkunjung ke rumah sakit, yang saat ini sedang penuh pasien Covid-19 dan terpapar viral load Covid-19 tinggi.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos