Esposin, DENPASAR -- Seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara, 53, kembali ditangkap atas sangkaan melakukan praktik aborsi ilegal.
Mantan narapidana kasus aborsi itu diduga telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 perempuan hamil sejak tahun 2006 sampai 2023.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Tersangka ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali mendapatkan informasi berawal dari adanya iklan di salah satu website terkait adanya praktik aborsi oleh dokter yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA, penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati dokter itu baru saja melaksanakan praktik aborsi.
"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023).
Saat ini tersangka Ketut Arik ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini, jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata AKBP Ranefli Dian Candra seperti dikutip Esposin dari Antara, Senin (15/5/2023).
Ranefli mengatakan perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW.
Pada tahun 2006, dokter Ketut Arik dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah bebas ia kembali melakukan perbuatan serupa dan ditangkap pada 2009.
Pada perbuatan kedua, tersangka dipenjara selama enam tahun.
Tak kapok, setelah bebas dari hukuman tersebut tersangka melakukan kembali kegiatan ilegal tersebut pada 2020 hingga ditangkap beberapa hari lalu.