“Terdakwa terbukti secara sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya yang mengandung sediaan logam berat dan melanggar Pasal 197 UU No. 36/2009," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Widanai. Ia juga menganggap terdakwa Kadek Trisnadewi, 38, menjual produk kecantikan yang berbahaya di Klinik Indivara Aesthetic Jl. Tukad Barito No. 29, Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa karena adanya laporan masyarakat bahwa di klinik terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan karena tidak ada izin edar dari BPOM. Polisi dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan memang benar di klinik tersebut ditemukan kosmetik yang tidak ada izin edar karena mengandung bahan berbahaya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa skin toner n toi day, natura ace face powder, dry skin, whitening cream 02. Produk kosmetik itu dibeli dari seseorang dan mengganti label tersebut dengan buatannya. Selain itu, terdakwa meracik kosmetik itu dengan campuran night cream 04, acne night cream. Kepada JPU, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak atas perbuatan yang dilakukan.