Esposin, MEDAN -- Mantan polisi tajir berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, Achiruddin yang telah dipecat dari Polri juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Sudah, Jumat (9/6/2023) ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, seperti dikutip Esposin dari Antara, Selasa (13/6/2023).
Pada kasus sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan Achiruddin sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Penganiayaan itu direkam dan viral di media sosial hingga membuat Achiruddin tersangkut masalah hukum.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin (12/6) malam.
Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.