Pasalnya, program dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) mulai 2011 itu tidak pas dengan kebutuhan tenaga pendidik.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Baskara Aji menilai positif program dari Dirjen Dikti tersebut. Namun, dalam tahap implementasi, hal itu sulit direalisasikan terutama di DIY.
Apalagi, sasaran dari program tersebut adalah guru S1 untuk mata pelajaran khusus dan tidak mampu memenuhi minimal waktu mengajar 24 jam sepekan.
“Kami itu butuhnya tenaga pendidik untuk guru kelas, karena memang saat ini jumlah guru untuk tingkat tersebut mengalami kekurangan,” kata Aji kepada Harian Jogja, Senin (13/8).
Untuk memetakan dan mengetahui kebutuhan akan guru kelas, ungkap Aji, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kota.
Adapun Kepala Disdik Kota Jogja, Edy Heri Suasana. Edy mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih fokus kepada pemenuhan kebutuhan guru kelas, ketimbang program SKT.
“Inilah yang sedang berusaha kami penuhi. Salah satu jalan untuk mengatasi masalah itu adalah melakukan penataan guru,” kata dia.
Di samping persoalan pemenuhan kebutuhan guru kelas, persoalan lain terjadi adalah tidak adanya petunjuk teknis pelaksanaan SKT.
Staff Kepegawaian Disdik Kota Jogja, Hasyim menuturkan, kebijakan dari Dirjen Dikti tersebut tidak jelas, dan tidak bisa dilaksanakan.