by Setyo Aji Harjanto - Espos.id News - Rabu, 4 Januari 2023 - 21:10 WIB
Esposin, JAKARTA – Obral vonis ringan dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk para terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Selain Bos Wilmar Group, Master Parulian Tumagor divonis 1,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Sebelumnya jaksa menuntut Piere Togar dan Stanley MA dihukum 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp15 triliun.
Menurut hakim, ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Menurut hakim, ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Rabu (4/1/2023).
Hakim tidak menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti yang nilainya lebih dari Rp15 triliun.
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memperberat dan meringankan. Untuk hal memperberat terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Petinggi Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Lolos dari Hukuman Uang Pengganti"