news
Langganan

Dituding Terima Rp400 Juta, Kapolres Boyolali Laporkan Guru Besar UNS ke Polda - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Rabu, 2 Oktober 2013 - 18:36 WIB

ESPOS.ID - Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto (Farida Trisnaningtyas/JIBI/Solopos)

Esposin, SEMARANG — Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melaporkan Guru Besar Hukum Program Pascasarjana Universitas Negeri Surakarta (UNS), Prof. Dr. Edi Suryono ke Polda Jateng. Budi Haryanto melalui kuasa hukumnya Theodorus Yosep Parera, melaporkan Prof. Edi Suryono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, Rabu (2/10/2013) sore.

”Kami melaporkan Prof. Edi Suryono karena telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangakan kepada klien kami Budi Haryanto,” jelasnya.

Advertisement

Menurut dia, Prof. Edi Suryono dalam pemberitaan di media massa, Selasa (1/10/2013) lalu, menuding Kapolres Boyolali AKBP. Budi Haryanto telah menerima uang Rp400 juta dari keluarga tersangka Harwinto alias Totok. Harwinto adalah kontraktor pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (soker) yang terjerat kasus dugaan pelanggaran ekplorasi tanah galian C.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, keluarga Harwinto melalui dua orang, yakni Helmi dan Krisbiantoro, menyerahkan uang Rp400 juta kepada Kapolres Boyolali dan Kasat Reskrim Boyolali (saat itu) AKP. Dwi Haryadi untuk keperluan biaya penangguhan penahanan tersangka. Prof. Edi dalam pemberitaan itu mengungkapkan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Wakapolri Komjen Pol. Oegroseno.

“Tudingan itu [menerima Rp400 juta] tidak benar, sehingga klien kami melaporkan ke SPKT Polda Jateng untuk ditindaklanjuti,” katanya sambil menunjukkan surat bukti laporan.

Advertisement

Berdasarkan tanda bukti lapor bernomor 1359/X/2013 yang dibuat Bripka. Sudibyo, terlapor Prof. Edi Suryono diancam Pasal 317 KUHP tentang Perbuatan Fitnah, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Parera menambahkan karena Budi Haryanto dalam jabatan sebagai Kapolres maka terlapor juga diancam Pasal 316 KUHP dengan tambahan hukuman 1/3 dari putusan majelis hakim. “Kami minta supaya polisi melakukan penahanan terhadap terlapor,” tandas pengacara asal Semarang ini.

Dia menambahkan, selain Prof. Edi Suryono terlapor lainnya adalah Harwanto dan istrinya Mariyati, serta anaknya Sigit, warga Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar. Langkah hukum yang dilakukan Kapolres Boyolali, imbuh dia, telah mendapatkan dukungan dari Kapolda Jateng.

“Terlebih lagi, Wakapolri Komjen Pol. Oegroseno yang merasa cicatut namanya oleh keluarga Harwinto telah melaporkan ke Polrestabes Semarang,” ungkapnya. Kakak tertua Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Asta Sriehatuti, Selasa (1/10/2013), melaporkan Harwanto ke Mapolrestabes Semarang.

Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif