Surabaya--Istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati, siap membawa kasus kematian suaminya ke Mahkamah Internasional (MI), namun dirinya masih menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap pembebasan Deputi V BIN, Muchdi Pr.
"Kami menunggu hasil sidang PK itu, kalau hasilnya Muchdi tetap bebas, maka kami akan bawa ke Mahkamah International," katanya kepada ANTARA di sela-sela diskusi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ia mengemukakan hal itu di sela-sela diskusi bertajuk "Memperingati Hari Pembela HAM se-Indonesia dan 5 Tahun Meninggalnya Munir SH" yang digelar Forum Studi dan Advokasi Mahasiswa (ForSAM) FH Unair Surabaya.
Suciwati yang didampingi Dekan FH Unair Prof Zaidun SH, MSi yang juga mantan rekan Munir SH di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu, mengaku pesimistis putusan dalam sidang PK Muchdi Pr akan berlangsung secara adil.
"Yang jelas, bila Muchdi Pr tidak jadi bebas, maka saya tidak akan melanjutkan kasus Munir SH ke Mahkamah Internasional, tapi saya akan minta jangan hanya Muchdi Pr yang dipenjara, sebab ada tersangka lain," katanya.
Oleh karena itu, ia mendesak Presiden untuk menunjukkan komitmennya guna menegakkan hukum tanpa "tebang pilih", bahkan Presiden perlu melanjutkan kasus itu untuk mengungkap dalang yang sebenarnya. Ant/tya