JAKARTA--Fany Octora,18, melaporkan Bupati Garut Aceng Fikri ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aceng dinilai sudah menyekap Fany selama 4 hari di rumahnya di Copong, Garut.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Jadi hari ini kami mau melaporkan perbuatan mantan suami Fany yaitu Bupati Garut Aceng Fikri atas perbuatan yang diduga KDRT," jelas pengacara Fany, Danny Salis Wijaya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Danny menjelaskan, laporan itu dilakukan karena Fany, setelah dinikahi pada 14 Juli lalu sempat disekap selama 4 hari. Saat itu, Fany tak diberikan kebebasan untuk pergi setelah dicerai lewat SMS. Pintu rumah Aceng dikunci.
"Selama disekap dia menangis terus di rumah itu. Tidak ada alasan disekap dan tidak ada permintaan maaf," terang Danny.
Selain itu, Fany juga merasa dibohongi Aceng soal status perkawinannya. Aceng mengaku duda saat hendak menikahi Fanny. "Dia mengawini Fany, mengatakan bahwa dia duda, tapi ternyata tidak duda," jelasnya.
Danny mengaku punya bukti kuat soal rencana peresmian pernikahan Aceng-Fany dari MUI. Aceng sempat menyampaikan bahwa akan meresmikan pernikahan setelah pulang umroh.
"Tapi baru 4 hari perkawinan sudah diceraikan melalui SMS. Perbuatan tidak etis seorang bupati, yang mana dia sebagai panutan rakyat tapi tidak memberikan contoh baik pada rakyat dan banyak lagi pasal-pasal yang dipersiapkan," jelasnya.
Danny juga menjelaskan, walau Aceng dan Fany menikah siri, tetapi dihadiri kedua keluarga. "Belum melalui proses KUA, bahwa janjinya akan umroh dulu akan dibuatkan akta nikah. (Tapi) Sebelum umroh sudah dicerai," tuturnya.
Sebelumnya Aceng sempat menyampaikan bahwa dia menceraikan Fany karena kecewa. Dia merasa dibohongi soal keperawanan Fanny dan juga penyakit fisik yang diderita Fany. Aceng tak bermaksud melecehkan Fanny dengan menceraikan melalui SMS.