Jakarta--Dirjen Pajak M. Tjiptardjo tidak menyangka mantan anak buahnya yang terjerat masalah markus pajak yaitu Gayus Tambunan, pernah menjadi pemain di pasar saham.
"Emang Gayus main saham ya?" ucapnya dengan heran saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (3/6).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
T?jiptardjo mengatakan, menurut aturan sebagai PNS, Gayus telah melakukan pelanggaran etika karena dirinya melakukan investasi di pasar saham.
"Intinya PNS enggak boleh berusaha atau melakukan usaha di luar usahanya. Tapi itu cuma pelanggaran etika," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yiong mengakui pelaku markus pajak Rp 28 miliar Gayus Tambunan terdaftar sebagai trader (pemain saham) di salah satu Anggota Bursa (AB). Gayus terlacak memiliki rekening saham dan tercatat melakukan trading terakhir satu minggu sebelum dirinya ditangkap.
Ia menambahkan, jumlah dana yang ada di dalam rekening Gayus cukup besar. Namun, dirinya tidak bisa menyebut angka pastinya. Padahal gaji Gayus sebagai pegawai golongan IIIA Ditjen Pajak hanya Rp 12,1 juta per bulan.
BEI pun sebenarnya telah menemukan rekening saham atas nama Gayus, jauh sebelum pemberitaan terkait aktivitasnya sebagai markus pajak ramai dibicarakan publik. Penemuan rekening di salah satu AB ini, belum diketahui lebih lanjut apakah dibekukan atau dibiarkan begitu saja.
dtc/isw