“Lapor SPT tahunan dapat dilakukan tidak harus datang ke Kantor Pajak. Form SPT 1770 S yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta serta form 1770 SS untuk WP orang pribadi karyawan berpenghasilan Rp60 juta sudah tersedia dalam aplikasi e-filing. WP cukup mengakses http://efiling.pajak.go.id. Dan WP harus mengajukan permohonan e-fin kepada kantor pelayanan kajak terdekat dengan membawa kartu identitas wajib pajak/kartu NPWP dan mengisi formulir yang disediakan,” demikian rilis Dirjen Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta, Rabu (5/2/2014).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur